Tindakpidana pencurian dapat menjadi tindak pidana terkombinasi dengan kekerasan, pembunuhan, pemerkosaan terkait Pasal 363 ayat (1) angka 3 KUHP dan Pasal 285 KUHP. misalnya benda ditahan dengan paksa dan masuk karantina, benda yang dilarang oleh UU untuk masuk ke dalam NKRI, benda yang tidak boleh dimiliki penduduk NKRI.
c ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pasal 277 ayat 4 PP 11/2017 "PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS." Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penahanan oleh pihak yang berwenang terhadap PNS yang menjadi tersangka tindak pidana menjadi syarat yang harus
Barangbukti yang ditahan biasanya Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ). Namun, tak selalu SIM dan STNK yang ditahan saat pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Kendaraan juga bisa dijadikan sebagai bukti pelanggaran. "Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) telah diatur
Fast Money. Terdapat beberapa pasal penuduhan tanpa bukti yang sangat kuat dan masih berlaku. Pasal ini diberlakukan karena banyak tindakan yang bertujuan untuk menjebak orang dengan tuduhan tanpa bukti dapat merugikan orang yang dituduh. Dampaknya tentu sangat besar. Mulai dari rusaknya reputasi, hilangnya pekerjaan, hingga label yang melekat nantinya. Belum lagi, dampak kepada keluarga sebab itu, di Indonesia terdapat hukum menuduh orang melakukan tindak pidana. Jika tuduhan terbukti salah dan adanya indikasi untuk menjatuhkan tertuduh, maka Anda yang akan terkena sebab itu, Anda tidak boleh asal menuduh tanpa alasan. Meski tindak pidana tersebut terjadi pada Anda dan meyakini pelakunya adalah orang tertentu, tapi Anda harus menyertakan adalah agar Anda tidak terjerat pasal penuduhan tanpa bukti. Bukti sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu alat bukti dan barang bukti. Keduanya memang terdengar sama secara keduanya jelas berbeda. Pada pasal 184 ayat 1 KUHAP, yang dimaksud dengan alat bukti berbentuk keterangan. Baik keterangan saksi, surat, ahli, hingga keterangan terdakwa dianggap bukti pada pasal 39 ayat 1 KUHAP dan masih ada kaitannya dengan pasal penuduhan tanpa bukti, yaitu sebuah benda berkaitan dengan suatu kasus. Sehingga, bisa menjadi petunjuk dalam proses itu, masih banyak lagi pasal yang berkaitan dengan tindak penuduhan tanpa bukti. Berikut ini adalah penjelasan Bukti dalam Penyelidikan KasusBukti memiliki peran penting dalam setiap kasus. Bahkan, suatu kasus bisa lanjut atau dihentikan semua tergantung dari ada atau tidak. Sebab dalam hal yang menyangkut hukum, tidak boleh mengambil keputusan hanya karena harus menyertakan bukti, yang kemudian akan diperkuat oleh aparat hukum. Sehingga, Anda tidak terjerat pasal penuduhan tanpa bukti. Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dijelaskan mengenai dari pasal tersebut adalah terdakwa akan dinyatakan bersalah jika alat bukti yang ditemukan sudah sesuai. Bukti memang sangat sentral, terutama untuk kasus yang akan dibawa di penting bukti yang erat kaitannya dengan pasal penuduhan tanpa bukti lainnya adalahPasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan pencarian dan pengumpulan bukti membuat kasus tindak pidana lebih 1 angka 14 KUHAP menyatakan bahwa tindak pidana dapat diduga dari bukti permulaan yang diperoleh. Terduga bisa langsung ditanggap oleh 1 angka 15 KUHAP terdakwa merupakan tersangka yang dituntut karena kuatnya bukti. Sehingga menghindarkannya dari pasal penuduhan tanpa seseorang dijadikan terdakwa padahal tidak ada bukti yang menguatkannya, maka ia boleh menuntut bali. Cara menutut balik pelapor tanpa bukti bisa diajukan selama proses pemeriksaan atau setelah hasil hal tersebut sangat fatal dan bisa merugikan pihak yang dituduh. Oleh sebab itu, pada beberapa penanganan kasus memerlukan waktu yang lama. Baik dalam pengungkapan tersangka atau tim penyelidik harus mendapatkan bukti yang kuat terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar dapat dibawa ke Penuduhan Tanpa Bukti dan Ancaman HukumannyaSebuah tuduhan tanpa bukti yang kuat atau bahkan tanpa bukti sama sekali, maka itu sudah termasuk fitnah. Terlebih lagi jika tuduhannya sudah masuk ke dalam kategori menista dan disiarkan secara Anda harus siap-siap berhadapan dengan pasal penuduhan tanpa bukti. Acuan hukum dari tuduhan yang dilakukan tanpa bukti adalah terdapat pada Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.Poin pada pasal ini adalah ancaman penjara selama empat tahun bagi Anda yang menista secara lisan atau tulisan. Tapi, Anda tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut. Padahal, sebenarnya Anda juga tahu bahwa tuduhan tersebut tidak tiga unsur dalam pasal penuduhan tanpa bukti tersebut. Pertama adalah adanya seseorang tertuduh, kedua adanya tindakan penistaan, dan ketiga Anda tidak dapat membuktikan tuduhan yang 311 ayat 1 KUHP tersebut tetap haru merujuk pada Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Intinya, tuduhan tersebut memiliki niat untuk menjatuhkan dan diketahui oleh orang Anda harus menerima konsekuensi hukuman pada pasal penuduhan tanpa bukti tersebut. Pada kondisi kasus yang menimpanya adalah fitnah, maka pihak tertuduh dapat melakukan langkah hukum menghadapi penuduhan tanpa hal terkait tindakan pidana, Anda harus memiliki bukti kuat sebelum melakukan pelaporan atau penuduhan. Sebab, Anda akan berisiko mendapatkan jeratan hukum berdasarkan pasal penuduhan tanpa informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Sumber foto di sini Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Pasal 21 ayat 1 KUHAP menyatakan, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.” Syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP di atas dikenal dengan syarat penahanan subjektif artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Dengan kata lain jika penyidik menilai tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka si tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan. Sementara Pasal 21 ayat 4 KUHAP menyatakan, “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 ayat 1, Pasal 351 ayat 1, Pasal 353 ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8, Pasal 36 ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086.” Pasal 21 ayat 4 KUHAP ini dikenal dengan syarat penahanan objektif. Artinya ada ukuran jelas yang diatur dalam undang-undang agar tersangka atau terdakwa itu bisa ditahan misalnya tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka/terdakwa diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa ini melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal-Pasal sebagaimana diatur dalam huruf b di atas. Berdasarkan uraian di atas, bisa dipahami bahwa yang namanya tersangka/terdakwa tidak wajib ditahan. Penahanan dilakukan jika memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP syarat objektif dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP syarat subjektif. Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers silahkan diklik BACA JUGA SYARAT PENAHANAN TERHADAP ANAK DAN ORANG DEWASA , BEDA ATAU SAMA? Dasar Hukum Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BANGLI-Kepolisian Polres Bangli akhirnya menetapkan pria berinisial EL sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Korbannya adalah MF, wanita asal Prancis. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Kande Eka Yuana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 6/6 usai dilakukan gelar perkara. "Tadi sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim. Dijelaskannya bahwa tersangka dikenai UU Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman pidana empat tahun. Dengan demikian, tersangka tak bisa ditahan. "Belum bisa ditahan karena ancaman 4 tahun. Kami masih upayakan pasal lain," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, seorang wistawan asal Prancis jadi korban pelecehan seksual. Wanita berinisial MF itu dilecehkan oleh seorang karyawan penginapan berinisia EL. Peristiwa itu terjadi di salah satu penginapan di Songan, Kintamani, Bangli. Kejadian itu terjadi pada tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul WITA. Kejadian bermula saat korban yang saat itu menginap sendirian di penginapan tersebut sempat menikmati minuman keras bersama karyawan penginapan tersebut. Usai menikmati minuman, korban yang sudah dalam kondisi cukup mabuk masuk ke dalam kamarnya untuk tidur. Korban masuk ke kamarnya untuk tidur. Dia melepas pakaian dan hanya menyisahkan pakaian dalam. Dia lalu memakai selimut. Saat korban sudah tertidur lelap, pelaku yang merupakan karyawan penginapan masuk ke dalam kamar korban. Dia lalu tidur di samping korban di atas kasur. Melihat korban tidur telanjang, timbul niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya. Dia lalu merangkul korban dalam kondisi korban dan meraba-raba tubuh korban. Lalu, pelaku berulangkali menyentuh area sensitif korban hingga akhirnya korban terbangun dari tidurnya. Mendapati ada pria di atas kasurnya, korban lalu berteriak. Dia lalu mengusir pelaku keluar dari kamar. "Bule kaget, melawan dan suruh pelaku keluar. Lalu si bule melanjutkan istriahat dan besoknya naik Gunung Batur," imbuhnya. Lalu pada tanggal 1 sore, korban membuat laporan ke Polre Bangli. "Pada saat korban datang melapor, tak berselang lama pelaku datang juga dan kami lakukan interogasi," tambahnya. Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti celana dalam korban dan selimut yang dipakai korban.
tindak pidana yang tidak bisa ditahan